Friday 22 February 2013

Dasar Ilmu Negara





Sebelum membicarakan hakikat negara marilah kita bahas terlebih dahulu sifat negara yang mencakup hal-hal berkut, (1) negara bersifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuatan fisik secara legal; (2) negara bersifat monopoli, artinya negara menetapkan tujuan bersama masyarakat yaitu menentukan mana yang boleh atau baik dan mana yang tidak boleh atau tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan masyarakat; (3) Negara bersifat mencakup semua, artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
Keberadaan suatu negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidup mereka.berikut ini adalah pendepat beberapa tokoh tentang hakikat negara.
1.      Plato negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang.
2.      Thomas Hobbes ,  negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan mereka.
3.      Karl Marx negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
4.      Hans Kelsen, negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tatapaksa.
Sejak kata negara diterima sebagai pengertian yang menunjukan organisasi bangsa yang bersifat teritorial dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama.
Negara dalam arti formal, negara diartikan sebaai orgnisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Negara dalam pengertian ini diartikan sebagai pemerintah. negara dalam arti material, negara diartikan sebagai masyarakat atau negara sebagai persekutuan hidup.
- Asal Mula Terjadiya Negara
Tiap negara  mengalami pengalaman berbeda dari terjadinya negara hingga diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk mengetahui asal mula terjadinya suatu negara.
1.       Secara faktual,ini adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut. Disini terjadinya negara dapat digolongkan kedalam beberapa istilah sebagai berikut:
      a.      Occupatie (pendudukan)
Suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai dan diduduki oleh oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia diduduki oleh budak-budak negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
    b.      Cessie (penyerahan)
 Ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain brdasarkan suatu perjanjian tertentu.

     c.       Accesie (penaikan)
Ini terjadi karena terbentuknya suatu wilayah akibat penaikkan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuknya negara. Contohnya, wilayah negara mesir yang terbentuk dari sungai delta sungai Nil.
     d.      Fusi (peleburan)
Beberapa negara mengadakan peleburan dan membentuk satu negara baru. Contohnya, bersatunya Jerman barat dan Jerman Timur pada tahun 1990.
    e.       Proklamasi
Ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaanya. Kemerdekaan negara RI pada 17 Agustus 1945 dari penjajahan jepang dinyatakan dengan proklamasi.
    f.        Innovation (pembentukkan baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilyah suatu negara yang pacah dan lenyap karena suatu hal. Contohnya, lenyapnya negara Uni Soviet
   g.      Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
2.       Secara teoritis,ini adalah cara untuk mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan kajian teoritis. Kita mengenal beberapa teori terbentuknya negara sebagai berikut
   
 a.      Teori Ketuhanan
Teori yang berdasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus, Krenenburg, dan Thomas Aquinas.
   b.      Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh Leon Duguit, J. Laski, dan Karl Marx.
   c.       Teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
   d.      Teori hukum alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku disetiap waktu dan tempat, serta brsifat universal dan tidak berubah.
  3.      Berdasarkan Proses pertumbuhan
                    Ini adalah cara mengetahui tahap-tahap perkembangan negara, mulai dari asal mula, proses pertumbuhanya, hingga mencapai bentuk yang kita kenal sekarang. Hal ini dapat dibedakan menjadi dua proses.
1.       Secara primer, terjadinya negara mulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju. Tahap pertumbuhan tersebut adalah sebagai berikut:

    1.      Suku/ persekutuan masyarakat (genootschaft)
Kehidupan manusia diawali dari keluarga, kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menjadi dus suku, tiga suku dan seterusnya hingga menjadi besar.
   2.      Kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kedaerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
   3.      Negara Nasional
Semula, negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya satu identitas  kebangsaan. Fase ini disebut fase nasional dalam terjadinya negara.
    4.      Negara Demokrasi
Adanya kekuasaan raja yang absolut menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinya yang di anggap mampu mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. (Demokrasi)

     Secara sekunder, teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, ntervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet, Uzbekistan dan Chechnya menjadi sebuah negara merdeka. Indonesia merdeka dari jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

G.     Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain

Pengakuan bukanlah faktor menentukan mengenai ada tidaknya negara. Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada itu oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan tidak turut mendirikan negara, melaikan hanya menerangkan saja. Pengakuan tersebut bersifatdeklaratif, bukan konstitutif.
Pengakuan sutu negara dari negara lain sangat penting. Semakin banyak negaralain yang mengakui suatu negara, maka semakin kuat pula suatu kedaulatan negara yang diakui tersebut. Sebagai mana telah dibahas pengakuan dari negara lain berupa pengakua de facto, de jure,serta de facto-de jure. Semakin banyak pengakuan secara de facto-de jure  dari negara melakukan hubungan diplomatik, perdagangan, dan kebudayaan dengan negaa-negara yang mengakuinya di seluruh dunia. (Pentingnya pengakuan dari negara lain)

No comments:

Post a Comment