Sebelum membicarakan hakikat negara
marilah kita bahas terlebih dahulu sifat negara yang mencakup hal-hal berkut,
(1) negara
bersifat memaksa, artinya negara
mempunyai kekuatan fisik secara legal; (2) negara bersifat
monopoli, artinya negara menetapkan tujuan bersama
masyarakat yaitu menentukan mana yang boleh atau baik dan mana yang tidak boleh
atau tidak baik karena dianggap bertentangan dengan tujuan negara dan
masyarakat; (3) Negara
bersifat mencakup semua, artinya
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa
kecuali.
Keberadaan suatu negara menjadi penting
manakala rakyat membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidup
mereka.berikut ini adalah pendepat beberapa tokoh tentang hakikat negara.
1. Plato, negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju,
berevolusi dan terdiri dari orang-orang.
2. Thomas Hobbes , negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang
banyak, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan
dan perlindungan mereka.
3. Karl Marx, negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia
(penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
4. Hans
Kelsen, negara adalah suatu pergaulan hidup
bersama dengan tatapaksa.
Sejak kata negara diterima sebagai pengertian yang
menunjukan organisasi bangsa yang bersifat teritorial dan mempunyai kekuasaan
tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan
mencapai tujuan bersama.
Negara dalam arti formal, negara diartikan sebaai orgnisasi kekuasaan dengan
suatu pemerintahan pusat. Negara dalam pengertian ini diartikan sebagai
pemerintah. negara
dalam arti material, negara diartikan
sebagai masyarakat atau negara sebagai persekutuan hidup.
- Asal Mula
Terjadiya Negara
Tiap negara mengalami pengalaman berbeda dari
terjadinya negara hingga diakui oleh negara lain. Ada beberapa cara untuk
mengetahui asal mula terjadinya suatu negara.
1.
Secara faktual,ini adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara
tersebut. Disini terjadinya negara dapat digolongkan kedalam beberapa istilah
sebagai berikut:
a. Occupatie
(pendudukan)
Suatu daerah atau wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai dan diduduki oleh oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia
diduduki oleh budak-budak negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
b. Cessie (penyerahan)
Ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada
negara lain brdasarkan suatu perjanjian tertentu.
c. Accesie
(penaikan)
Ini terjadi karena terbentuknya suatu wilayah akibat
penaikkan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut
dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuknya negara. Contohnya, wilayah
negara mesir yang terbentuk dari sungai delta sungai Nil.
d. Fusi
(peleburan)
Beberapa negara mengadakan peleburan dan membentuk
satu negara baru. Contohnya, bersatunya Jerman barat dan Jerman Timur pada
tahun 1990.
Ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah
yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut
wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaanya. Kemerdekaan negara RI pada 17
Agustus 1945 dari penjajahan jepang dinyatakan dengan proklamasi.
f. Innovation
(pembentukkan baru)
Munculnya suatu negara baru diatas wilyah suatu negara
yang pacah dan lenyap karena suatu hal. Contohnya, lenyapnya negara Uni Soviet
g. Anexatie
(pencaplokan/penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai
oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Negara Israel terbentuk dengan mencaplok
daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
2.
Secara teoritis,ini adalah cara untuk mengetahui asal mula terjadinya
negara berdasarkan kajian teoritis. Kita mengenal beberapa teori terbentuknya
negara sebagai berikut
a. Teori
Ketuhanan
Teori yang berdasarkan pada kepercayaan bahwa segala
sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Negara dengan sendirinya juga terjadi atas
kehendak Tuhan. Teori ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Agustinus,
Krenenburg, dan Thomas Aquinas.
b. Teori
Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan
adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa. Teori ini didukung oleh
Leon Duguit, J. Laski, dan Karl Marx.
c. Teori
perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat.
Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk
mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan
hidup bersama. Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu.
d. Teori
hukum alam
Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan
alam yang berlaku disetiap waktu dan tempat, serta brsifat universal dan tidak
berubah.
3. Berdasarkan
Proses pertumbuhan
Ini adalah cara mengetahui tahap-tahap perkembangan
negara, mulai dari asal mula, proses pertumbuhanya, hingga mencapai bentuk yang
kita kenal sekarang. Hal ini dapat dibedakan menjadi dua proses.
1.
Secara primer, terjadinya negara mulai dari masyarakat hukum yang
paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju. Tahap
pertumbuhan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Suku/
persekutuan masyarakat (genootschaft)
Kehidupan manusia diawali dari keluarga, kemudian
berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku
berkembang menjadi dus suku, tiga suku dan seterusnya hingga menjadi besar.
2. Kerajaan
(Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat
hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kedaerah
lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter
pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk
kerajaan.
3. Negara
Nasional
Semula, negara nasional diperintah oleh raja yang
absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa
mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya satu identitas kebangsaan.
Fase ini disebut fase nasional dalam terjadinya negara.
4. Negara
Demokrasi
Adanya kekuasaan raja yang absolut menimbulkan
keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya,
kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih
pemimpinya yang di anggap mampu mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong
lahirnya negara demokrasi. (Demokrasi)
Secara sekunder, teori terjadinya negara secara sekunder beranggapan
bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, ntervensi, dan
penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut.
Karena revolusi di Uni Soviet, Uzbekistan dan Chechnya menjadi sebuah negara
merdeka. Indonesia merdeka dari jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
G. Pentingnya
Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain
Pengakuan bukanlah faktor menentukan mengenai ada
tidaknya negara. Pengakuan hanyalah menerangkan bahwa negara yang telah ada itu
oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan tidak turut mendirikan negara,
melaikan hanya menerangkan saja. Pengakuan tersebut bersifatdeklaratif, bukan
konstitutif.
Pengakuan sutu negara dari negara lain
sangat penting. Semakin banyak negaralain yang mengakui suatu negara, maka
semakin kuat pula suatu kedaulatan negara yang diakui tersebut. Sebagai mana
telah dibahas pengakuan dari negara lain berupa pengakua de facto, de jure,serta de
facto-de jure. Semakin banyak pengakuan secara de facto-de
jure dari negara melakukan hubungan
diplomatik, perdagangan, dan kebudayaan dengan negaa-negara yang mengakuinya di
seluruh dunia. (Pentingnya
pengakuan dari negara lain)